Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM (PERMENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019). Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:
Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;
Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan
Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.
Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:
I. Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
A. Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi;
B. Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan
C. Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.
II. E-Office
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu
A. Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;
B. Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; dan
C. Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi.
III. Keterbukaan Informasi Publik
Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:
A. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan
B. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.