Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM (PERMENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019). Target yang ingin dicapai pada masing-masing program ini adalah:

Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM;

Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan di Zona Integritas menuju WBK/WBBM; dan

Meningkatnya kinerja di Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

Atas dasar tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu dilakukan untuk menerapkan penataan tatalaksana, yaitu:

I. Prosedur Operasional tetap (SOP) Kegiatan Utama

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

A. Prosedur operasional tetap mengacu kepada peta proses bisnis instansi;

B. Prosedur operasional tetap telah diterapkan; dan

C. Prosedur operasional tetap telah dievaluasi.

II. E-Office

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, yaitu

A. Sistem pengukuran kinerja berbasis sistem informasi;

B. Sistem kepegawaian berbasis sistem informasi; dan

C. Sistem pelayanan publik berbasis sistem informasi.

III. Keterbukaan Informasi Publik

Pengukuran indikator ini dilakukan dengan mengacu pada kondisi yang seharusnya telah dilakukan, seperti:

A. Kebijakan tentang keterbukaan informasi publik telah diterapkan; dan

B. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan keterbukan informasi publik.

Scroll to Top